Pengertian Sistem Hukum
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang terorganisasi dan kompleks, suatu himpunan atau perpaduan ha-hal atau bab yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks. Terdapat komponen yang terhubung dan mempunyai fungsi masing-masing terhubung menjadi sistem berdasarkan pola. Sistem merupakan susunan pandangan, teori, asas yang teratur.
Sistem Hukum di Indonesia
Sistem aturan Indonesia merupakan perpaduan beberapa sistem hukum. Sistem aturan Indonesia merupakan perpaduan dari hukum agama, aturan adat, dan aturan negara eropa terutama Belanda sebagai Bangsa yang pernah menjajah Indonesia. Belanda berada di Indonesia sekitar 3,5 kurun lamanya. Maka tidak heran apabila banyak peradaban mereka yang diwariskan termasuk sistem hukum. Bangsa Indonesia sebelumnya juga merupakan bangsa yang telah mempunyai budaya atau adat yang sangat kaya. Bukti peninggalan atau fakta sejarah menyampaikan bahwa di Indonesia dahulu banyak berdiri kerajaan-kerajaan hindu-budha ibarat Sriwijaya, Kutai, Majapahit, dan lain-lain. Zaman kerajaan meninggalkan warisan-warisan budaya yang hingga dikala ini masih terasa. Salah satunya ialah peraturan-peraturan adat yang hidup dan bertahan hingga kini. Nilai-nilai aturan adat merupakan salah satu sumber hukum di Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar maka tidak heran apabila bangsa Indonesia juga memakai aturan agama terutama Islam sebagai ajaran dalam kehidupan dan juga menjadi sumber aturan Indonesia.
Sejarah Hukum di Indonesia
- Periode Kolonialisme
Periode kolonialisme dibedakan menjadi tiga era, yaitu: Era VOC, Liberal Belanda dan Politik etis hingga pendudukan Jepang.
a. Era VOC
Pada era penjajahan VOC, sistem aturan yang dipakai bertujuan untuk:
1. Keperluan ekspolitasi ekonomi untuk membantu krisis ekonomi di negera Belanda;
2. Pendisiplinan rakyat orisinil Indonesia dengan sistem yang otoriter
3. Perlindungan untuk orang-orang VOC, serta keluarga, dan para imigran Eropa.
Hukum Belanda diterapkan terhadap bangsa Belanda atau Eropa. Sedangkan untuk rakyat pribumi, yang berlaku ialah hukum-hukum yang dibentuk oleh tiap-tiap komunitas secara mandiri. Tata politik & pemerintahan pada zaman itu telah mengesampingkan hak-hak dasar rakyat di nusantara & menjadikan penderitaan yang pedih terhadap bangsa pribumi di masa itu.
b. Era Liberal Belanda
Tahun 1854 di Hindia-Belanda dikeluarkan Regeringsreglement (kemudian dinamakan RR 1854) atau Peraturan mengenai Tata Pemerintahan (di Hindia-Belanda) yang tujuannya ialah melindungi kepentingan usaha-usaha swasta di tanah jajahan & untuk yang pertama kalinya mencantumkan dukungan aturan untuk rakyat pribumi dari pemerintahan jajahan yang sewenang-wenang. Hal ini sanggup dilihat dalam (Regeringsreglement) RR 1854 yang mengatur soal pembatasan terhadap direktur (paling utama Residen) & kepolisian, dan juga jaminan soal proses peradilan yg bebas.
Otokratisme manajemen kolonial masih tetap terjadi pada era ini, meskipun tidak lagi sekejam dahulu. Pembaharuan aturan yang didasari oleh politik liberalisasi ekonomi ini ternyata tidak sanggup meningkatkan kesejahteraan rakyat pribumi, lantaran eksploitasi masih terus terjadi.
c. Era Politik Etis Sampai Kolonialisme Jepang
Politik Etis diterapkan di awal kurun ke-20. Kebijakan-kebijakan awal politik etis yang berkaitan eksklusif dengan pembaharuan aturan antara lain:
1. Pendidikan bagi rakyat pribumi, termasuk juga pendidikan lanjutan hukum;
2. Pendirian Volksraad, yaitu forum perwakilan untuk kaum pribumi;
3. Manajemen organisasi pemerintahan, yang utama dari sisi efisiensi;
4. Manajemen forum peradilan, yang utama dalam hal profesionalitas;
5. Pembentukan peraturan perundang-undangan yg berorientasi pada kepastian hukum.
Sampai dikala hancurnya kolonialisme Belanda, pembaruan aturan di Hindia Belanda meninggalkan warisan: i) Pluralisme/dualisme aturan privat dan pluralisme/dualisme lembaga-lembaga peradilan; ii) Pengelompokan rakyat ke menjadi tiga golongan; Eropa dan yang disamakan, Timur Asing, Tionghoa & Non-Tionghoa, & Pribumi.
Masa penjajahan Jepang tidak banyak terjadi pembaruan aturan di semua peraturan perundang-undangan yang tidak berlawanan dengan peraturan militer Jepang, tetap berlaku sambil menghapus hak-hak istimewa orang-orang Belanda & Eropa lainnya. Sedikit perubahan perundang-undangan yang dilakukan: i) Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang awalnya hanya berlaku untuk golongan Eropa & yang setara, diberlakukan juga untuk kaum Cina; ii) Beberapa peraturan militer diselipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku. Di bidang peradilan, pembaharuan yang terjadi adalah: i) Penghapusan pluralisme/dualisme tata peradilan; ii) Unifikasi kejaksaan; iii) Penghapusan pembedaan polisi kota & lapangan/pedesaan; iv) Pembentukan forum pendidikan hukum; v) Pengisian secara besar-besaran jabatan-jabatan manajemen pemerintahan & aturan dengan rakyat pribumi.
- Era Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal
a. Era Revolusi Fisik
i) Melanjutkan unfikasi badan-badan peradilan dengan melakukan penyederhanaan;
ii) Mengurangi serta membatasi peranan badan-badan pengadilan adat & swapraja, terkecuali badan-badan pengadilan agama yg bahkan diperkuat dengan pembentukan Mahkamah Islam Tinggi.
b. Era Demokrasi Liberal
Undang-undang Dasar Sementara 1950 yang sudah mengakui HAM. Namun pada era ini pembaharuan aturan & tata peradilan tidak banyak terjadi, yang terjadi ialah problem untuk mempertahankan aturan & peradilan adat atau mengkodifikasi dan mengunifikasinya menjadi aturan nasional yang peka terhadap perkembangan ekonomi dan tata hubungan internasional. Selajutnya yang terjadi hanyalah unifikasi peradilan dengan menghapuskan seluruh badan-badan & prosedur pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan negara, yang ditetapkan melalui UU No. 9/1950 wacana Mahkamah Agung dan UU Darurat No. 1/1951 wacana Susunan & Kekuasaan Pengadilan.
- Era Demokrasi Terpimpin Sampai Orde Baru
a. Era Demokrasi Terpimpin
Perkembangan dan dinamika aturan di era ini
i) Menghapuskan iman pemisahan kekuasaan & mendudukan MA & badan-badan pengadilan di bawah forum eksekutif;
ii) Mengubah lambang aturan "dewi keadilan" menjadi "pohon beringin" yang berarti pengayoman;
iii) Memberikan kesempatan kepada direktur untuk ikut campur tangan secara eksklusif atas proses peradilan sesuai UU No.19/1964 & UU No.13/1965;
iv) Menyatakan bahwa peraturan aturan perdata pada masa pendudukan tidak berlaku kecuali hanya sebagai rujukan, maka dari itu hakim harus menyebarkan putusan-putusan yang lebih situasional & kontekstual.
b. Era Orde Baru
Pembaruan aturan pada masa Orde Baru dimulai dari penyingkiran aturan dalam proses pemerintahan dan politik, pembekuan UU Pokok Agraria, membentuk UU yang mempermudah modal dari luar masuk dengan UU Penanaman modal Asing, UU Pertambangan, dan UU Kehutanan. Selain itu, orde gres juga melancarkan: i) Pelemahan forum aturan di bawah kekuasaan eksekutif; ii) Pengendalian sistem pendidikan & pembatasan pemikiran kritis, termasuk dalam pemikiran hukum; Kesimpulannya, pada era orba tidak terjadi perkembangan positif hukum Nasional.
- Periode Pasca Orde Baru (1998 – Sekarang)
Semenjak kekuasaan direktur beralih ke Presiden Habibie hingga dengan sekarang, sudah dilakukan 4 kali amandemen Undang-Undang Dasar RI 1945. Beberapa pembaruan formal yang terjadi antara lain: 1) Pembaruan sistem politik & ketetanegaraan; 2) Pembaruan sistem aturan & HAM; dan 3) Pembaruan sistem ekonomi.
- terdapat perintah dan larangan
- terdapat hukuman tegas bagi yang melanggar
- perintah dan larangan harus ditaati untuk seluruh masyarakat
Kaedah Hukum
Sumber-sumber yang menjadi kaedah aturan atau peraturan kemasyarakatan:
1. Norma Agama merupakan peraturan hidup yang berisi perintah dan larangan yang bersumber dari Yang Maha Kuasa. Contoh: jangan membunuh, hormati orang tua, berdoa, dll
2. Norma Kesusilaan merupakan peraturan yang bersumber dari hati sanubari. contohnya: melihat orang yang sedang kesulitan maka hendaknya kita tolong.
3. Norma Kesopanan merupakan peraturan yang hidup di masyarakat tertentu. contohnya: menyapa orang yang lebih renta dengan bahasa yang lebih tinggi atau baik.
4. Norma Hukum merupakan peraturan yang dibentuk oleh penguasa yang berisi perintah dan larangan yang bersifat mengikat: contohnya: ttiap indakan pidana ada hukumannya.
Unsur-unsur Hukum
Di dalam sebuah sistem aturan terdapat unsur-unsur yang membangun sistem tersebut yaitu:
1. Peraturan yang mengatur tingkah laris insan dalam kehidupan bermasyarakat
2. Peraturan yang ditetapkan oleh instansi resmi negara
3. Peraturan yang bersifat memaksa
4. Peraturan yang mempunyai hukuman tegas.
Sifat Hukum
Agar peraturan hidup kemasyarakatan biar benar-benar dipatuhi dan di taati sehingga menjadi kaidah hukum, peraturan hidup kemasyarakata itu harus mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Bersifat memaksa biar orang menaati tata tertib dalam masyarakaty serta memperlihatkan hukuman yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh menaatinya.
Tujuan Hukum
Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian aturan dalam masyarakat dan aturan harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Sementara itu, para hebat aturan memperlihatkan tujuan aturan berdasarkan sudut pandangnya masing-masing.
Berdasarkan pada beberapa tujuan aturan yang dikemukakan para hebat di atas, sanggup disimpulkan bahwa tujuan aturan itu mempunyai dua hal, yaitu :
2. Peraturan yang ditetapkan oleh instansi resmi negara
3. Peraturan yang bersifat memaksa
4. Peraturan yang mempunyai hukuman tegas.
Sifat Hukum
Agar peraturan hidup kemasyarakatan biar benar-benar dipatuhi dan di taati sehingga menjadi kaidah hukum, peraturan hidup kemasyarakata itu harus mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Bersifat memaksa biar orang menaati tata tertib dalam masyarakaty serta memperlihatkan hukuman yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh menaatinya.
Tujuan Hukum
Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian aturan dalam masyarakat dan aturan harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Sementara itu, para hebat aturan memperlihatkan tujuan aturan berdasarkan sudut pandangnya masing-masing.
- Prof. Subekti, S.H. aturan itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
- Prof. MR. dr. L.J. Van Apeldoorn, tujuan aturan ialah mengatur pergaulan hidup insan secara damai.
- Geny, aturan bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
- Jeremy Betham (teori utilitas), aturan bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
- Prof. Mr. J. Van Kan, aturan bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap insan supaya kepentingan-kepentingan itu tidak sanggup diganggu.
Berdasarkan pada beberapa tujuan aturan yang dikemukakan para hebat di atas, sanggup disimpulkan bahwa tujuan aturan itu mempunyai dua hal, yaitu :
- untuk mewujudkan keadilan
- semata-mata untuk mencari faedah atau manfaat.
- menjamin adanya kepastian hukum.
- Menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian.
- Menjaga jangan hingga terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
Sumber aturan ialah segala apa saja yang mengakibatkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan-kekutatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang jikalau dilanggar mengakibatkan hukuman yang tegas dan nyata. Sumber aturan sanggup ditinjau dari segi :
1. Sumber aturan material, sumber aturan yang sanggup ditinjau dari banyak sekali sudut pandang, contohnya ekonomi, sejarah, sosiologi, dan filsafat. Seorang hebat kemasyarakatan (sosiolog) akan menyatakan bahwa yang menjadi sumber aturan ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat. Demikian sudut pandang yang lainnya pun seterusnya akan bergantung pada pandangannya masing-masing bila kita telusuri lebih jauh.
2. Sumber aturan formal, membagi sumber aturan menjadi :
- Undang-undang (statue), yaitu suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan aturan yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
a) Dalam arti material ialah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang dilihat dari isinya mengikat secara umum ibarat yang diatur dalam TAP MPRS No. XX/MPRS/1966.
b) Dalam arti formal ialah keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang lantaran bentuknya dan dilibatkan dalam pembuatannya disebut sebagai undang-undang
- Kebiasaan (custom/adat), perbuatan insan yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat. Apabila ada tindakan atau perbuatan yang berlawanan dengan kebiasaan tersebut, hal ini dirasakan sebagai pelanggaran.
- Keputusan Hakim (Jurisprudensi); ialah keputusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar keputusan oleh hakim-hakim lain dalam menetapkan perkara yang sama.
- Traktat (treaty); atau perjanjian yang mengikat warga Negara dari Negara yang bersangkutan. Traktat juga merupakan perjanjian formal antara dua Negara atau lebih. Perjanjian ini khusus menyangkut bidang ekonomi dan politik.
- Pendapat Sarjana Hukum (doktrin); merupakan pendapat para ilmuwan atau para sarjana aturan terkemuka yang mempunyai efek atau kekuasaan dalam pengambilan keputusan.